Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kamus ekabahasa resmi bahasa Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka. Kamus ini menjadi acuan tertinggi bahasa Indonesia yang baku, karena kamus ini merupakan kamus bahasa Indonesia terlengkap dan yang paling akurat yang pernah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki hak paten dari pemerintah Republik Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
- Edisi pertama (1988)
- Edisi kedua (1991)
- Edisi ketiga (2005)
- Edisi keempat (2008)
- Edisi kelima (2016)
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kamus_Besar_Bahasa_Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 113
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
Sumber : https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Hukum
Fitur aplikasi ini:
- Cepat
- Ringan
- Pencarian cepat
- Offline atau Luring
Jika terjadi kesalahan pengetikan mohon untuk menghubungi pengembang.
Indonesian dictionary is a monolingual dictionary Indonesian official who drafted by the Agency for Development and Language Development and published by Balai Pustaka. This dictionary Indonesian became the highest reference standard, because the dictionary is an Indonesian dictionary most complete and most accurate ever published by a publisher that owns patents from the Republic of Indonesia which is shaded by the Ministry of Education and Culture of Indonesia.
- The first edition (1988)
- The second edition (1991)
- The third edition (2005)
- The fourth edition (2008)
- The fifth edition (2016)
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Kamus_Besar_Bahasa_Indonesia
Law of the Republic of Indonesia Number 28 Year 2014 About Copyright
Article 113
Every person who without rights violations of economic rights referred to in Article 9 paragraph (1) letter i for the use of the commercially shall be punished with imprisonment for a period of 1 (one) year and / or a maximum fine of 100,000,000 (one hundred million rupiah ).
Every person who without authority and / or without the permission of the creator or holder of copyright infringement is economics Author as referred to in Article 9 paragraph (1) c, d, f, and / or the letter h for the use of the commercially shall be punished with imprisonment for a period of 3 (three) years and / or a maximum fine of Rp 500,000,000.00 (five hundred million rupiah).
Every person who without authority and / or without the permission of the creator or holder of copyright infringement is economics Author as referred to in Article 9 paragraph (1) letter a, b, e, and / or the letter G for use of the commercially shall be punished with imprisonment for a period of 4 (four) years and / or a maximum fine of 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
Everyone who meets the elements referred to in paragraph (3) conducted in the form of piracy shall be punished with imprisonment for a period of 10 (ten) years and / or a maximum fine of Rp4.000.000.000,00 (four billion).
Article 8
The economic rights are the exclusive right of the creator or copyright holder to obtain the economic benefits of Creation.
Article 9
Author or the Copyright Holder as referred to in Article 8 has economic rights to do:
publication of the work;
Doubling creation in all its forms;
translation of the work;
adaptation, pengaransemenan, or transforming the work;
The distribution of the work or copies thereof;
performances of the work;
Announcement of the work;
Communication of the work; and
Creation rental.
Every person conducting economic rights referred to in subsection (1) must obtain permission of the Author or the Copyright Holder.
Every person who without permission of the creator or copyright holder are prohibited from copying and / or use of the commercially Creation.
Article 52
Everyone is prohibited damaging, destroying, removing, or make it function control means technology is used as a protector of the work or product Related Rights as well as the safety of Copyright or related rights, except for national defense and security interests, as well as other reasons in accordance with the provisions of laws invitation, or agreed.
Source: https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Hukum
This application features:
- Fast
- Lightweight
- Quick search
- Offline or Offline
In case of a typing error please contact the developer.